- Kartu Keluarga (KK)
[ASLI]
- Formulir F1.03 (Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk)
[Download F1.03]
PROSEDUR
Perpindahan WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota:
- WNI mengisi F-1.03;
- WNI melampirkan fotokopi KK dan menunjukkan KK asli;
- Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
- Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
- Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
- Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru;
- Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang;.
- Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;
- Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan.
- Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.
Catatan:
- Tidak perlu diterbitkan SKPWNI
- Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
Penduduk Biasa
14 September 2016 13:09:16
Selamat atas keberhasilan Senggigi merayakan Hari Kemerdeakaan 2016!...